Dengan membeli Mola Digital Pass Acara konser Mola Chill Club (“Mola Digital Pass”) yang kemudian akan ditukar menjadi tiket acara Mola Chill Club Jakarta (“Tiket Acara Mola”), pembeli telah menyetujui serta mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku antara lain sebagai berikut :

A. Ketentuan Umum

1.

Harga Mola Digital Pass sudah termasuk pajak.

2.

Penyelenggara berhak merubah harga Mola Digital Pass sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pembeli.

3.

Pembelian Mola Digital Pass hanya dapat dibeli melalui website resmi Mola Digital, selain daripada pembelian Mola Digital Pass di luar website resmi pihak penyelenggara tidak bertanggung jawab atas keaslian dan/atau pemalsuan Mola Digital Pass yang telah dibeli.

4.

Pembeli wajib mengisi data diri pribadi saat pemesanan Mola Digital Pass.

5.

Mola Digital Pass yang sudah dibeli harus sesuai dengan identitas asli yang masih berlaku seperti (i) KTP, (ii) SIM, atau (iii) Kartu Pelajar/Mahasiswa untuk Warga Negara Indonesia (WNI), sedangkan untuk Warga Negara Asing (WNA) harus sesuai dengan (i) Passport, (ii) KITAS, atau (iii) VISA yang masih berlaku.

6.

Pembeli yang telah mengisi dan melengkapi data diri pada halaman ticketing website resmi Mola Digital, tidak dapat mengubah maupun menambahkan kembali data dirinya yang telah tersimpan.

7.

1 (satu) akun hanya dapat melakukan pembelian maksimal sebanyak 4 (empat) Mola Digital Pass.

8.

Dengan memperhatikan ketentuan dalam poin 7 di atas, pembeli wajib melakukan penukaran Mola Digital Pass menjadi Tiket Acara Mola dalam bentuk kode unik ( QR Code) melalui website resmi Mola Digital yang dapat dilakukan mulai dari 7* (tujuh) hari sebelum Acara (*sesuai pemberitahuan kemudian dari penyelenggara), dengan cara:

a.

login menggunakan akun email pembeli yang telah memiliki Digital Pass;

b.

masuk ke menu profile dan pilih menu Digital Pass;

c.

klik tombol “Terbitkan Tiket” di menu Digital Pass yang disertai dengan pengisian informasi data diri pengunjung yang akan hadir dalam Acara (seperti nama dan nomor identitas yang tercantum pada kartu identitas diri pengunjung yang masih berlaku) serta menggunggah kartu identitas pengunjung tersebut ; dan

d.

Tiket berhasil diterbitkan dan menjadi Tiket Acara yang di dalamnya terdapat kode unik (QR Code) dimana Tiket Acara ini wajib dibawa serta ditunjukkan pada saat pembeli hadir pada penyelenggaraan Acara sebagaimana dimaksud dalam poin 12 di bawah.

9.

Pembeli tidak dapat mengubah data pengunjung Acara setelah Tiket Acara diterbitkan sebagaimana proses penerbitan yang dimaksud dalam poin 8 di atas.

10.

Pengunjung yang akan menonton Acara wajib berusia minimal 17 tahun dan dibuktikan dengan identitas asli yang masih berlaku, bagi pengunjung yang berusia dibawah 17 tahun wajib didampingi oleh orangtua atau wali yang memiliki Tiket Acara Mola yang sah dan menjadi tanggung jawab dari orangtua atau wali pengunjung tersebut.

11.

Mola Digital Pass dan Tiket Acara Mola yang sudah dibeli dan/atau ditukar tidak dapat dikembalikan atau ditukar dengan acara lainnya, kecuali terjadi kondisi khusus dengan pembatalan sepihak dari pihak artis dengan pengembalian kembali dari pihak terkait.

12.

Acara konser Mola Chill Club akan diselenggarakan oleh Nyawa Live (PT Nyawa Live Asia) selaku promotor dan penyelenggara (“Acara”).

13.

Penyelenggara memiliki hak sepenuhnya untuk mengubah waktu dan tempat penyelenggaraan yang akan diinformasikan pada laman sosial media resmi Instagram official @molamovies dan @molanews, namun untuk alasan tertentu penyelenggara berhak menambahkan syarat dan ketentuan ini sewaktu-waktu tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu.

14.

Penyelenggara berhak melarang pengunjung untuk masuk ke lokasi Acara apabila diketahui (i) nama yang tertera pada Tiket Acara Mola tidak sesuai dengan identitas asli, (ii) Tiket Acara Mola dalam bentuk kode unik (QR Code) diketahui telah digunakan sebelumnya oleh pengunjung lainnya, (iii) tidak memenuhi ketentuan pada protokol kesehatan, dan (iv) Tiket Acara Mola dalam bentuk kode unik (QR Code) ternyata tiket yang tidak sah atau palsu.

15.

Penyelenggara berhak untuk menuntut secara hukum terhadap siapapun yang mendapatkan Tiket Acara Mola dengan cara yang tidak sah, termasuk namun tidak terbatas pada penggandaan Tiket Acara Mola ataupun dengan cara lain mendapatkan Tiket Acara Mola tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh penyelenggara.

16.

Penyelenggara tidak memfasilitasi obat-obatan maupun peralatan secara medis bagi pengunjung yang memiliki kebutuhan khusus. Pengunjung wajib membawa sendiri peralatan medis pribadi yang dibutuhkan.

17.

Penyelenggara berhak mengeluarkan pengunjung dari lokasi Acara apabila dipandang perlu untuk alasan keamanan, kenyamanan pengunjung lainnya, serta demi menjamin kelancaran penyelenggaraan Acara.

18.

Selain itu, penyelenggara juga berhak untuk mengeluarkan pengunjung dari lokasi Acara apabila diketahui (i) memasuki lokasi Acara tanpa memiliki Tiket Acara Mola resmi, (ii) tidak mematuhi protokol kesehatan, (iii) membuat keonaran, keributan, tindak kekerasan serta menganggu jalannya Acara dan (iv) membawa barang-barang yang dilarang kedalam lokasi Acara.

19.

Penyelenggara tidak bertanggung jawab atas peristiwa (i) kehilangan, (ii) pencurian, (iii) kecelakaan, (iv) kerusakan maupun pengrusakan barang, dan (v) Tindakan lainnya yang menyebabkan kerugian bagi pengunjung selama berada baik di dalam maupun di luar lokasi Acara.

20.

Penyelenggara tidak bertanggung jawab atas kehilangan, kerusakan, serta penderekan yang terjadi pada kendaraan yang berada di area parkir ataupun di sekitar lokasi Acara.

21.

Penyelenggara berhak untuk melaporkan pengunjung kepada pihak kepolisian apabila pengunjung tersebut (i) dalam kondisi dibawah pengaruh obat terlarang, (ii) dibawah pengaruh minuman keras, dan (iii) melakukan tindak pidana pada lokasi Acara.

22.

Penyelenggara berhak untuk menunda,membatalkan, atau menghentikan jalannya Acara tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepada pengunjung dengan alasan keselamatan dan/atau kepentingan publik.

B. Protokol Kesehatan

1.

Demi kepentingan bersama pengunjung yang memiliki gejala penyakit seperti demam, pilek, batuk dan lain-lain dilarang untuk menghadiri Acara.

2.

Seluruh pengunjung yang akan memasuki lokasi Acara wajib melakukan check-in melalui aplikasi Peduli Lindungi dan/atau memperlihatkan sertifikat vaksin kedua kepada petugas resmi penyelenggara di lokasi Acara.

3.

Seluruh pengunjung wajib melakukan pengecekan suhu tubuh pada saat memasuki lokasi Acara.

4.

Bagi pengunjung yang dinyatakan tidak mampu secara medis untuk divaksinasi (dengan penyakit penyerta), wajib menunjukan surat keterangan atau rekomendasi dokter maupun rumah sakit yang menyatakan kondisi medis untuk mendapatkan vaksinasi COVID-19.

5.

Seluruh pengunjung wajib menggunakan masker selama Acara berlangsung.

6.

Seluruh pengunjung wajib menjaga protokol kesehatan yang berlaku.

7.

Seluruh protokol kesehatan yang diterapkan pada Acara ini mengikuti standar dan persyaratan yang berlaku sesuai dengan aturan dari pemerintah pusat maupun daerah yang sewaktu-waktu dapat berubah mengikuti peraturan yang berlaku pada saat itu.

C. Prosedur Keselamatan

1.

Seluruh pengunjung wajib mematuhi prosedur keselamatan dalam keadaan darurat yang sudah diatur oleh penyelenggara dan pihak berwenang pada saat Acara.

2.

Penyelenggara tidak bertanggung jawab apabila pengunjung bertindak lalai, panik, dan lainlain sehingga berdampak kepada pengunjung karena tidak mematuhi prosedur keselamatan yang berlaku pada saat Acara.

D. Tiket Acara Mola

1.

Tiket Acara Mola yang diperjualbelikan oleh pihak ketiga di luar partner resmi yang ditunjuk dan diumumkan resmi oleh pihak penyelenggara bukan menjadi tanggung jawab penyelenggara.

2.

Penyelenggara tidak bertanggung jawab apabila Tiket Acara Mola yang sudah dibeli telah dikuasai oleh orang lain tanpa sepengetahuan pembeli.

E. Larangan

Seluruh pengunjung dilarang untuk :

(i)

Menginap di lokasi Acara.

(ii)

Membawa dan memakai narkoba jenis apapun.

(iii)

Membawa rokok dan sejenisnya dari luar lokasi acara, maupun mengkonsumsi rokok dan sejenisnya di dalam lokasi Acara.

(iv)

Membawa senjata api dan senjata tajam bentuk apapun.

(v)

Membawa makanan dan minuman jenis apapun, termasuk namun tidak terbatas pada cemilan, snack, dan sejenisnya dari luar lokasi Acara

(vi)

Membawa kamera professional, semi-profesional, SLR, DSLR, kamera dengan lensa yang dapat dilepas, kamera video, alat perekam, kamera aksi, drone, tripod dan peralatan lainnya yang sejenis.

(vii)

Melakukan aktivitas perekaman dan transmisi selama Acara berlangsung termasuk penggunaan flashlight selama Acara berlangsung.

(viii)

Membawa hewan jenis apapun.

(ix)

Membawa laser pointer.

(x)

Membawa peralatan-peralatan seperti kursi lipat, sepeda, sepatu roda dan lain-lain kecuali untuk orang yang berkebutuhan khusus.

(xi)

Membawa flare, kembang api, petasan, korek api dan barang atau benda yang dapat menimbulkan api dan gas dalam bentuk dan jenis apapun yang dapat menganggu kenyamanan dan keselamatan Acara

(xii)

Membawa bahan peledak atau bahan yang mudah terbakar/meledak.

(xiii)

Membawa spanduk, atribut, bendera, poster, gambar atau sejenisnya yang mengandung unsur politik, SARA, provokasi, propaganda, sponsor di luar kegiatan Acara dan lainnya.

(xiv)

Membawa benda apapun yang dapat digunakan untuk merusak ketertiban, membahayakan keselamatan pengunjung, dan/atau menimbulkan kerusakan pada manusia ataupun barang, berdasarkan keputusan mutlak dari penyelenggara.

F. Keadaan Kahar (force majeure)

1.

Pengunjung akan membebaskan penyelenggara dari tuntutan apapun apabila Acara dibatalkan semata-mata karena keadaan kahar ( force majeure) yakni keadaan yang terjadi diluar dari kemampuan dan kehendak penyelenggara maupun pihak artis antara lain : (i) bencana alam, (ii) kebakaran, (iii) huru hara, (iv) terorisme ,(v) demonstrasi massa, (vi) Epidemi dan Pandemi, (vii) travel ban/travel warning maupun keputusan pemerintah lainnya, dan/atau (viii) kondisi lainnya yang mana dapat mengganggu kesehatan,keselamatan, dan keamanan pengunjung.

2.

Dalam hal terjadinya keadaan kahar ( force majeure) sebagaimana terdapat pada ketentuan ini maka penyelenggara tidak bertanggung jawab atas kompensasi dalam bentuk apapun terhadap pengunjung tersebut.